I. KETUA
- Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
- Mewakili Organisasi ke luar maupun ke dalam.
- Memimpin pelaksanaan program agar tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan RI.
- Menandatangani surat-surat penting, termasuk nota pengeluaran uang/dana/harta kekayaan organisasi.
- Mengatasi dan bertanggung jawab terhadap segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus.
- Mengadakan evaluasi terhadap semua kegiatan yang telah dilaksanakan oleh para pengurus.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada segenap jamaah.
II. SEKRETARIS
- Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak kuasa.
- Memberikan pelayanan teknis administratif.
- Membuat dan mendistribusikan undangan.
- Membuat daftar hadir rapat/pertemuan.
- Mencatat dan menyusun notulen rapat/pertemuan.
- Mengerjakan seluruh pekerjaan sekretariat, yakni mencakup:
a. mengadakan surat-menyurat serta pengarsipannya.
b. mengadakan dan mengelola daftar jama'ah/ustadz&sumber daya lainnya.
c. membuat laporan organisasi (bulanan, triwulan, dan tahunan), termasuk musyawarah-musyawarah pengurus dan jamaah. - Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
III. WAKIL SEKRETARIS
- Mewakili sekretaris apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak kuasa.
- Membantu sekretaris dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada sekretaris.
IV. BENDAHARA
- Memegang dan mengelola harta kekayaan organisasi, baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan-tagihan.
- Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana masjid serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan ketentuan
- Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga.
- Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan berdasarkan persetuajuan ketua.
- Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
- Membuat laporan keuangan rutin (bulanan, triwulan, tahunan) atau laporan khusus.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
V. WAKIL BENDAHARA
- Mewakili bendahara apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak kuasa.
- Membantu bendahara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada bendahara.
VI. SEKSI PENDIDIKAN DAN DAKWAH
- Merencakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang peningkatan ilmu dan atau amal keagamaan, yakni meliputi : a. bebas buta baca Alqur'an.
b. kursus-kursus ibadah wudhu, mandi besar, tayamum, sholat, manasik haji. c. dll. - Mengkoodinir pelaksanaan majelis ta'lim, pengajian umum, bapak-bapak, ibu-ibu, anak & remaja.
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
VII. SEKSI PEMBANGUNAN, PERAWATAN & PERBAIKAN
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan atau rehabilitasi masjid
- Memelihara kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di dalam dan di luar masjid.
- Memelihara sarana-prasarana masjid.
- Mendata kerusakan sarana dan prasarana masjid dan mengusulkan perbaikannya atau penggantiannya.
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
VIII. SEKSI KERUMAHTANGGAAN
BIDANG IBADAH
- Mengatur ritual ibadah di masjid, yakni meliputi :
a. sholat wajib harian dan membuat daftar imam tetap.
b. azan dan iqomat serta muazzin
c. sholat sunat khusus ( sholat gerhana bulan, matahari )
d. I'tikaf
e. dll. - Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
BIDANG PERALATAN & PERLENGKAPAN
- Menyiapkan semua peralatan & perlengkapan untuk dipakai dalam kegiatan masjid
- Mengelola peralatan dan perlengkapan masjid, yakni meliputi :
a. menginventarisasi peralatan dan perlengkapan masjid.
b.merencanakan pengadaan peralatan & perlengkapan untuk kelancaran kegiatan masjid
c. Mencatat peralatan & perlengkapan yang rusak/gagal fungsi untuk di perbaiki atau diganti. - Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
IX. SEKSI PERINGATAN HARI BESAR ISLAM (PHBI)
- Mengadakan persiapan peringatan hari besar Islam, meliputi :
a. Idul Fitri dan Idul Adha
b. Penyembelihan hewan qurban
c. Isra' mi'raj
d. Tahun baru Hijriyah
e. Maulid Nabi - Mengadakan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Ramadhan.
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketuA
X. SEKSI HUBUNGAN KEMASYARAKAT & URUSAN UMUM
- Mengadakan koordinasi dengan pengurus RT/RW dan pemuka/tokoh masyarakat dalam pelaksanaan tugas.
- Penyampaian undangan.
- Penghubung organisasi dengan jamaah/masyarakat
- Mengumpulkan zakat/infaq/sedekah/amal jariyah.
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
Masjid Darul Muttaqin Banteng Tiga
15 Agustus 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar