21 April 2008

Rincian Tugas Anggota Pengru Takmir Masjid darul Muttaqin (rrevisi April 2008)

I. KETUA


  1. Memimpin, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Mewakili lembaga ke luar maupun ke dalam.
  3. Memimpin pelaksanaan program agar tidak melanggar peraturan dan perundang -undangan yang berlaku di Negara Kesatuan RI dan AD / ART lembaga..
  4. Menandatangani surat-surat penting, termasuk nota pengeluaran uang / dana / harta kekayaan lembaga.
  5. Mengatasi dan bertanggung jawab terhadap segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus.
  6. Mengadakan evaluasi terhadap semua program / kegiatan yang telah dilaksanakan oleh para pengurus.
  7. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan seluruh tugas lembaga kepada jamaah.

II. SEKRETARIS

  1. Mewakili ketua apabila berhalangan tidak hadir atau tidak kuasa.
  2. Melaksanakan tugas – tugas dan pelayanan administratif lembaga
  3. Mengerjakan seluruh pekerjaan kesekretariatan, yakni mencakup :
  • Mencatat dan menyusun notulen rapat/pertemuan.
  • Mengadakan surat-menyurat serta pengarsipannya.
  • Menyiapkan dan mengelola data jama'ah dan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya lainnya.
  • Menyiapkan laporan lembaga (bulanan, triwulan, dan tahunan), termasuk musyawarah - musyawarah pengurus dan jamaah.
  • Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

III. WAKIL SEKRETARIS

  1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan hadir / tidak kuasa.
  2. Membantu sekretaris dalam menjalankan tugas kesekretariatan.
  3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada sekretaris.

IV. BENDAHARA

  1. Memegang dan mengelola harta kekayaanlembaga , baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan-tagihan.
  2. Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana masjid serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan ketentuan
  3. Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga.
  4. Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan berdasarkan persetuajuan ketua.
  5. Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
  6. Membuat laporan keuangan rutin (bulanan, triwulan, tahunan) atau laporan khusus.
  7. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

V. WAKIL BENDAHARA

  1. Mewakili bendahara apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak kuasa.
  2. Membantu bendahara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
  3. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada bendahara.


VI. SEKSI PENDIDIKAN DAN DAKWAH

  1. Merencakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan - kegiatan pendidikan kepada jamah antara lain jamaah anak-anak, remaja dan orang dewasa dan atau amal keagamaan lain meliputi :
    a. Baca tulis Alqur'an.
    b. Kursus - kursus ibadah wudhu, mandi besar, tayamum, sholat, manasik haji.
    c. Pendidikan tata cara ibadah dan muamalah.
  2. Mengkoodinir pelaksanaan majelis ta'lim, pengajian umum, bapak - bapak, ibu - ibu, anak & remaja.
  3. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
  4. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

VII. SEKSI PEMBANGUNAN, PERAWATAN & PERBAIKAN

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan atau rehabilitasi masjid
  2. Memelihara kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di dalam dan di luar masjid.
  3. Memelihara sarana-prasarana masjid.
  4. Mendata kerusakan sarana dan prasarana masjid dan mengusulkan perbaikannya atau penggantiannya.
  5. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
  6. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

VIII. SEKSI KERUMAHTANGGAAN

A. BIDANG IBADAH

  1. Mengatur ritual ibadah di masjid, yakni meliputi :
  • sholat wajib harian dan membuat daftar imam dan khotib jumatan dan sholat id.
  • menyiapkan muazin
  • sholat sunat khusus ( sholat gerhana bulan, matahari )
  • I'tikaf
  • dll.

2. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua

B. BIDANG PERALATAN & PERLENGKAPAN

  1. Menyiapkan dan mengatur semua peralatan & perlengkapan untuk ibadah harian.
  2. Mengelola peralatan dan perlengkapan masjid, yakni meliputi :
    a. menginventarisasi peralatan dan perlengkapan masjid.
    b. merencanakan pengadaan peralatan & perlengkapan untuk kelancaran kegiatan ibadah di masjid
    c. Mencatat peralatan & perlengkapan yang rusak/gagal fungsi untuk di perbaiki atau diganti.
  3. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
  4. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

IX. SEKSI PERINGATAN HARI BESAR ISLAM (PHBI)

  1. Mengadakan persiapan peringatan hari besar Islam, meliputi :
    a. Tahun Baru Hijriyah
    b. Maulid Nabi
    c. Idul Fitri
    d. Nuzulul Quran
    e. Idul Adha dan Penyembelihan hewan qurban
    f. Isra' Mi'raj

  2. Berkoordinasi dengan seksi lain yang terkait mengadakan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Ramadhan.
  3. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
  4. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua

X. SEKSI HUBUNGAN KEMASYARAKAT & URUSAN UMUM

  1. Mengadakan koordinasi dengan pengurus RT / RW dan pemuka / tokoh masyarakat dalam pelaksanaan tugas.
  2. Menyampaikan informasi kepada jamaah dan masyarakat luas tentang kegiatan / program yang disusun oleh Pengurus Takmir.
  3. Mendorong partisipasi jamaah untuk terlibat dalam kegiatan masjid.
  4. Penghubung organisasi dengan jamaah / masyarakat
  5. Mengumpulkan zakat / infaq / sedekah / amal jariyah.
  6. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
  7. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.

    Masjid Darul Muttaqin Banteng Tiga
    15 Agustus 2007

    Pengurus Takmir, ,
    Ketua


Prof. Dr. Ir. H. Muhjidin Mawardi, M. Eng.

Sekretaris,

Tomy Hendrawanto, SE

Tidak ada komentar:

Merebut Masa Depan

Masa depan sukses pasti menjadi impian setiap orang, berbagai cara diupayakan untuk mencapainya. Standard tentunya sudah ditentukan lebih a...