- Memimpin, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
- Mewakili lembaga ke luar maupun ke dalam.
- Memimpin pelaksanaan program agar tidak melanggar peraturan dan perundang -undangan yang berlaku di Negara Kesatuan RI dan AD / ART lembaga..
- Menandatangani surat-surat penting, termasuk nota pengeluaran uang / dana / harta kekayaan lembaga.
- Mengatasi dan bertanggung jawab terhadap segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus.
- Mengadakan evaluasi terhadap semua program / kegiatan yang telah dilaksanakan oleh para pengurus.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan seluruh tugas lembaga kepada jamaah.
II. SEKRETARIS
- Mewakili ketua apabila berhalangan tidak hadir atau tidak kuasa.
- Melaksanakan tugas – tugas dan pelayanan administratif lembaga
- Mengerjakan seluruh pekerjaan kesekretariatan, yakni mencakup :
- Mencatat dan menyusun notulen rapat/pertemuan.
- Mengadakan surat-menyurat serta pengarsipannya.
- Menyiapkan dan mengelola data jama'ah dan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya lainnya.
- Menyiapkan laporan lembaga (bulanan, triwulan, dan tahunan), termasuk musyawarah - musyawarah pengurus dan jamaah.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
III. WAKIL SEKRETARIS
- Mewakili sekretaris apabila berhalangan hadir / tidak kuasa.
- Membantu sekretaris dalam menjalankan tugas kesekretariatan.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada sekretaris.
IV. BENDAHARA
- Memegang dan mengelola harta kekayaanlembaga , baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan-tagihan.
- Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana masjid serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan ketentuan
- Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga.
- Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan berdasarkan persetuajuan ketua.
- Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
- Membuat laporan keuangan rutin (bulanan, triwulan, tahunan) atau laporan khusus.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
V. WAKIL BENDAHARA
- Mewakili bendahara apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak kuasa.
- Membantu bendahara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada bendahara.
VI. SEKSI PENDIDIKAN DAN DAKWAH
- Merencakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan - kegiatan pendidikan kepada jamah antara lain jamaah anak-anak, remaja dan orang dewasa dan atau amal keagamaan lain meliputi :
a. Baca tulis Alqur'an.
b. Kursus - kursus ibadah wudhu, mandi besar, tayamum, sholat, manasik haji.
c. Pendidikan tata cara ibadah dan muamalah. - Mengkoodinir pelaksanaan majelis ta'lim, pengajian umum, bapak - bapak, ibu - ibu, anak & remaja.
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
VII. SEKSI PEMBANGUNAN, PERAWATAN & PERBAIKAN
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan atau rehabilitasi masjid
- Memelihara kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di dalam dan di luar masjid.
- Memelihara sarana-prasarana masjid.
- Mendata kerusakan sarana dan prasarana masjid dan mengusulkan perbaikannya atau penggantiannya.
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
VIII. SEKSI KERUMAHTANGGAAN
A. BIDANG IBADAH
- Mengatur ritual ibadah di masjid, yakni meliputi :
- sholat wajib harian dan membuat daftar imam dan khotib jumatan dan sholat id.
- menyiapkan muazin
- sholat sunat khusus ( sholat gerhana bulan, matahari )
- I'tikaf
- dll.
2. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
B. BIDANG PERALATAN & PERLENGKAPAN
- Menyiapkan dan mengatur semua peralatan & perlengkapan untuk ibadah harian.
- Mengelola peralatan dan perlengkapan masjid, yakni meliputi :
a. menginventarisasi peralatan dan perlengkapan masjid.
b. merencanakan pengadaan peralatan & perlengkapan untuk kelancaran kegiatan ibadah di masjid
c. Mencatat peralatan & perlengkapan yang rusak/gagal fungsi untuk di perbaiki atau diganti. - Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
IX. SEKSI PERINGATAN HARI BESAR ISLAM (PHBI)
- Mengadakan persiapan peringatan hari besar Islam, meliputi :
a. Tahun Baru Hijriyah
b. Maulid Nabi
c. Idul Fitri
d. Nuzulul Quran
e. Idul Adha dan Penyembelihan hewan qurban
f. Isra' Mi'raj - Berkoordinasi dengan seksi lain yang terkait mengadakan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Ramadhan.
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
X. SEKSI HUBUNGAN KEMASYARAKAT & URUSAN UMUM
- Mengadakan koordinasi dengan pengurus RT / RW dan pemuka / tokoh masyarakat dalam pelaksanaan tugas.
- Menyampaikan informasi kepada jamaah dan masyarakat luas tentang kegiatan / program yang disusun oleh Pengurus Takmir.
- Mendorong partisipasi jamaah untuk terlibat dalam kegiatan masjid.
- Penghubung organisasi dengan jamaah / masyarakat
- Mengumpulkan zakat / infaq / sedekah / amal jariyah.
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
Masjid Darul Muttaqin Banteng Tiga
15 Agustus 2007
Pengurus Takmir, ,
Ketua
Prof. Dr. Ir. H. Muhjidin Mawardi, M. Eng.
Sekretaris,
Tomy Hendrawanto, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar