Secara prinsip, syariah banyak memberikan kemudahan kepada umat termasuk dalam urusan muamalah, dan bisnis salah satu diantaranya. Contohnya saja jika seseorang memiliki ide bisnis dan juga kemampuan untuk mengelola bisnis tersebut, namun terbentur dengan masalah dana. Orang tersebut bisa menggunakan solusi yaitu menarik pihak lain untuk menanamkan modalnya dalam bisnis tersebut. Selanjutnya keduanya akan terikat dalam sistem bagi hasil. Istilah umum untuk sistem kerja semacam itu biasa disebut dengan mudharabah atau qiradh.
Mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih. Dalam hal ini, pemilik modal (shahib al mal atau investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul mal dan pengelolaan dari mudharib.
Namun untuk menjalankan sistem bagi hasil yang sesuai dengan prinsip syariah, pebisnis harus mengetahui beberapa rambu-rambu agar tidak salah jalan. Pada dasarnya, selama pembagian hasil diambil dari keuntungan dan besarannya telah disepakati bersama secara rida, maka kerjasama semacam itu sah dan diperbolehkan dalam agama. Sementara yang tidak sah secara syariah adalah ketika pembagian hasil usaha telah ditetapkan dari awal dengan ketentuan misalnya investor meminta sekian persen dari modal untuk setiap bulan atau setiap tahunnya, dan bukan dari keuntungan.
Perhitungan bagi hasil pada cara kedua menyiratkan investor meminta bagian tanpa peduli kondisi usaha tersebut berlaba atau merugi. Tentunya ini tidak fair. Hal yang sama juga berlaku jika pengelola menetapkan hal serupa.
Sementara itu pihak pemodal menyerahkan modalnya dengan akad wakalah kepada pengelola untuk dikelola dan dikembangkan menjadi sebuah usaha yang menghasilkan keuntungan. Wakalah atau wikalah sendiri berarti menyerahkan, pendelegasian, pemberian mandat, atau secara teknis berarti pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan.
Seperti ditulis pengamat dan praktisi bisnis syariah Bey Laspriana dalam blognya, jika terjadi kerugian bukan karena kesalahan manajemen pengelola, maka kerugian ditanggung oleh pihak pemodal. Sementara pihak pengelola wajib mengelola usaha secara amanah dan profesional. Dalam pengelolaan usaha ini pihak pengelola berhak menentukan tim kerja dan juga kebijakan operasional tanpa harus mendapat ijin terlebih dahulu dari pemodal
sumber :wirausahacom
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Merebut Masa Depan
Masa depan sukses pasti menjadi impian setiap orang, berbagai cara diupayakan untuk mencapainya. Standard tentunya sudah ditentukan lebih a...
-
Masa depan sukses pasti menjadi impian setiap orang, berbagai cara diupayakan untuk mencapainya. Standard tentunya sudah ditentukan lebih a...
-
Rabu 15 Agustus 2007 pukul 20.00 di rumah bapak Muhyidin Ada rapat masjid dengan jumlah undangan 38 dan hadir 30, materi evaluasi renovasi m...
-
Hobi adalah cara tepat untuk memulai bisnis. Mengapa? Karena menggabungkan antara kesenangan, minat dan bakat. Dengan begitu, Anda tidak aka...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar