Banyak perusahaan sekarang ini merekrut karyawan dengan katagori karyawan kontrak dan karyawan outsourching, sebagai pencari kerja atau pemilik perusahaan tentunya kita ingin tahu apa yang membedakan dan apa yang sama antara keduanya.
Karyawan Kontrak
adalah karyawan yang terlibat perjanjian kontrak langsung dengan perusahaan, standard penggajian serta tunjangan yang lain sesuai dengan ketentuan perusahaan, tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan status dari kontrak menjadi tetap.
Karyawan Outsourching
adalah karyawan yang ikatan perjanjian kerjanya dengan perusahaan penyedia tenaga kerja, bisa jadi standard pengupahan serta tunjangan yang berlaku tidak sama dengan karyawan perusahaan itu sendiri, dan bilamana perusahaan itu sudah tidak suka dengan karyawan outsourching tersebut hari itu juga bisa diputus/dikembalika kepada pihak penyedia tenaga kerja tanpa syarat apapun . . !
Bila mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan : jenis pekerjaan yang boleh diborongkan / diberikan kepada outsourching yaitu pekerjaan yang tidak terlibat langsung / tidak mempengaruhi mutu produk, seperti misalnya Satpam, Ofice Boy, Cleaning Service, dll.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Merebut Masa Depan
Masa depan sukses pasti menjadi impian setiap orang, berbagai cara diupayakan untuk mencapainya. Standard tentunya sudah ditentukan lebih a...

-
Masa depan sukses pasti menjadi impian setiap orang, berbagai cara diupayakan untuk mencapainya. Standard tentunya sudah ditentukan lebih a...
-
Saudaraku pegiat SPA tak terasa lama sudah kita bersama, berkumpul, berjamaah, merajut mimpi, merealisasikan mimpi dan entah apa lagi...
-
Online Payment System atau PPOB atau Paymen Point Online Bank atau Rumah Bayar adalah salah satu alternatif usaha baru di tahun 2009 khususn...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar